Detail Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Diamankan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Motor berwarna hitam dengan garis emas ini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan yang sedang berjalan.

Menurut pantauan di lapangan saat pemindahan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, motor tersebut berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. Terdapat perbedaan dengan motor Royal Enfield berwarna hijau (Battle Green) yang sering terlihat digunakan oleh Ridwan Kamil dalam berbagai kesempatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa motor yang diamankan ini tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang sedang diusut.

Penyitaan motor ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi senilai Rp 222 miliar di Bank BJB pada periode 2021-2023.

Meskipun telah disita, sempat beredar informasi bahwa motor tersebut masih dipinjam pakaikan kepada Ridwan Kamil dengan persyaratan tertentu, seperti tidak boleh dijual atau diubah bentuknya. Namun, kini motor tersebut telah berada di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

KPK belum memberikan detail spesifik mengenai bagaimana motor Royal Enfield ini diduga terkait dengan kasus korupsi Bank BJB. Namun, penyitaan barang bukti seperti kendaraan mewah seringkali dilakukan untuk melacak aliran dana atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan terkait barang bukti yang disita. Transparansi dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan publik.

Keberadaan motor Royal Enfield yang tidak tercatat di LHKPN ini menambah lapisan misteri dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Detail lebih lanjut mengenai kepemilikan dan perannya dalam perkara ini kemungkinan akan terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan yang akan datang.